Guna menekan angka kriminalidad dan menjaga kondusivitas wilayah pada jam-jam rawan, personel Polsek Purwasari menggelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat). Pada Senin dini hari (23/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menyasar lokasi yang disinyalir menjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kampung Warung Kebon, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Kegiatan pemeriksaan dan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Bintara Pengawas (Bawas) Bripka Noer Hendi bersama empat personel Polsek Purwasari lainnya, yakni Aiptu Hadi Supriyadi, Aiptu Oyib Sujati, Aiptu Ad Ali Alida, dan Bripka Zefri Muntazi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi toko jamu milik seorang warga berinisial D (Defri) di Kp. Warung Kebon, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) botol kecil minuman keras jenis Arak Cap Orang Tua. Barang bukti tersebut langsung disita oleh petugas untuk diproses lebih lanjut.
Bripka Noer Hendi menjelaskan bahwa penertiban peredaran miras ilegal ini merupakan bentuk tindakan preventif kepolisian. Minuman keras sering kali menjadi pemicu utama timbulnya berbagai aksi kejahatan, tawuran, hingga gangguan Kamtibmas lainnya pada malam hari.
“Kami terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Purwasari. Langkah ini kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga, ” tegas Bripka Noer Hendi.
Petugas turut memberikan imbauan dan peringatan keras kepada pemilik toko agar tidak kembali menjual minuman keras jenis apa pun. Selama kegiatan penertiban berlangsung, situasi di sekitar lokasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.[ Rilis/ Red ]


Noer