KARAWANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Purwasari, Polresta Karawang, menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya pada Senin (15/9/2026).
Langkah ini diambil guna menekan potensi gangguan keamanan dan kedamaian masyarakat (Kamtibmas) yang dipicu oleh konsumsi miras.Operasi yang melibatkan personel gabungan dari unit piket patroli dan Unit Reskrim ini menyasar sebuah toko jamu di kawasan Kampung Dukuh, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, sekitar pukul 02.30 WIB.Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Purwasari, Iptu Cahya Hardiansyah, SH, menyatakan bahwa razia ini merupakan komitmen kepolisian dalam anggota peredaran miras ilegal di lingkungan masyarakat.
“Operasi ini menyasar tempat-tempat yang disinyalir menjual miras tanpa izin, salah satunya toko jamu. Kami berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan ini demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif, ” ujar Iptu Cahya dalam keterangannya, Senin (14/9).Razia dini hari tersebut dipimpin oleh Aiptu R. Budi Sampurno selaku Perwira Pengawas (Bawas), didampingi oleh Aiptu Alida dari Unit Reskrim, serta Aiptu Oyib Sujati dan Bripka Noerhendi.
Dalam operasi di toko jamu milik warga bernama Apip tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) botol kecil minuman keras merek Arak Cap Orang Tua. Pemilik toko kemudian diberikan teguran dan pelatihan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol.Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib. Laporan berkala mengenai hasil operasi penegakan hukum ini juga telah diteruskan kepada Kapolda Jawa Barat beserta jajaran pejabat utama Polda Jabar sebagai bentuk akuntabilitas instansi kepolisian.

Noer